Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Pose di Mobil Polisi

Kompas.com - 12/03/2018, 12:31 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi melimpahkan Dhani selaku tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, sekitar pukul 11.55. Dia mengenakan kaus warna hitam dengan peci warna senada. Dhani didampingi penasihat hukumnya.

Saat turun dari mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Dhani tak langsung masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Ahmad Dhani Belum Didaftarkan ke Pengadilan

Dhani justru berpose dengan bersandar ke mobil polisi saat kamera awak media menyorotnya. Dia tak memberikan tanggapan apa pun saat ditanya dan menunjuk penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, untuk menjawab.

Artis musik Ahmad Dhani berpose saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). Pada hari ini, Dhani dan barang bukti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.KOMPAS.com/NURSITA SARI Artis musik Ahmad Dhani berpose saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). Pada hari ini, Dhani dan barang bukti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Pembelaan kami itu nanti di pengadilan," kata Hendarsam.

Setelah itu, Dhani dan penasihat hukumnya didampingi penyidik masuk ke dalam ruang seksi tindak pidana umum.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Pelapor Ingin Ahmad Dhani Merasa Jera

Kompas TV Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com