JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta mencatat tunggakan pembayaran rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mencapai Rp 35.925.798.164.
Kepala Seksi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Surahman mengatakan bahwa data tersebut didapat dari 24 rusun di ibu kota dengan batas pembayaran hingga Januari 2018.
"Tunggakan enggak kelar-kelar. Sampai saat ini semakin meningkat. Tunggakan itu dinamis. Kalau dia bayar tanggal di atas 20 mereka otomatis nunggak dan timbul denda," kata Surahman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018).
Tiga dari 24 peringkat teratas sebagai rusun dengan tunggakan terbesar dipegang oleh Rusun Marunda, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulp Gebang.
Tercatat 2.096 unit di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarra Utara, menunggak hingga mencapai Rp 10.536.713.760 sebagai urutan pertama. Hunian tersebut terdiri dari 2.880 unit dan terisi 2.604 unit.
Baca juga : Atasi Tunggakan Rusun, Kadis Perumahan DKI Usul Dilakukan Pemutihan
Pada urutan kedua yaitu Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Tercatat tunggakan mencapai Rp 5.437.845.425 dengan penguni yang menunggak 578 dari 800 unit.
Ketiga diisi oleh Rusun Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dengan biaya tunggakan mencapai Rp 4.273.274.403. Sebanyak 654 dari 720 unit belum membayar uang sewanya.
"Ini jelas merugi tapi ini pelayanan pemerintah untuk rakyat dan sudah ada aturannya," katanya.
Surahman mengatakan bahwa sebagian warga yang menunggak mendapat bantuan pembayaran dari Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta dengan syarat tertentu.
"Kalau untuk yang benar-benar tidak mampu kita ada bantuan seluruh dari Bazis. Udah ada yang dibantu tapi bener-bener yang tidak mampu kayak kaum duafa," kata Surahman.
Baca juga : Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun DKI yang Masih Terganjal Regulasi
Tak hanya mendapat bantuan pembayaran tersebut, pihaknya juga tengah melakukan upaya untuk meringankan para penguni rusun.
"Bahkan kayak lansia atau veteran kita lagi usahakan dalam Pergub (Peraturan Gubernur) untuk membantu juga, sekaligus yang disabilitas," tambah Surahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.