Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Baru

Kompas.com - 14/03/2018, 14:53 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan pentylone. Adapun pentylone merupakan narkoba jenis baru. 

Penangkapan empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 9 Maret 2018 dan 10 Maret 2018.

"Kami sita adalah 40 butir pentylone. Ini merupakan narkoba jenis baru," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (14/3/2018) di kantornya.

Baca juga: Polisi Bawa Kabur Tahanan Narkoba, Kapolsekta Dicopot

Dari penangkapan pertama, didapat tiga tersangka, yaitu YY dan TS yang sedang melakukan transaksi 3 paket sabu seberat 289 gram dengan RN.

Mereka ditangkap di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah dibuntuti dari Tamansari, Jakarta Barat, pada 9 Maret 2018.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan pada 10 Maret 2018. Dari pengembangan itu, polisi menangkap NS, istri dari YY, di Matraman, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 butir pentylone.

Mengenai pentylone, Hengki menyampaikan bahwa narkoba itu dapat berdampak terhadap penggunanya berupa halusinasi, bahagia berlebihan, dan insomnia.

"Ini jadi kewaspadana kita. Ternyata jenis baru ini ditemukan di Jakarta Barat," kata Hengki.

Di balik itu, Hengki mengatakan bahwa peredaran sabu dan pentylone dari keempat tersangka dikendalikan oleh JB dari dalam Lapas Tangerang. Adapun JB masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

"Ini tidak sampai di sini. Ini kami kawal lagi. Kami sudah dapat gambarannya kalau ini dikendalikan napi," katanya.

Baca juga: Polisi Pembawa Kabur Tahanan Narkoba Ditangkap, Sang Tahanan Masih Buron

Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350.000, 3 ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 timbangan.

Keempat tersangka diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com