JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus asusila Gatot Brajamusti atau Aa Gatot akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Sidang pembacaan pleidoi rencananya digelar pada Kamis (29/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya pasti di dalam KUHAP juga sudah diatur, kami tadi ditunda pada tanggal 29, kami akan mengajukan pleidoi," ujar penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, sesuai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Baca juga : Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira
Ruly menyampaikan, dalam pleidoi nanti, pihaknya akan menjelaskan kembali fakta-fakta persidangan yang disampaikan para saksi.
Menurut Ruly, kliennya itu tidak bersalah karena persetubuhan antara Gatot dan korban CT merupakan persetubuhan yang dilakukan suami istri.
Dia juga menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami fakta persidangan tersebut.
"Semua saksi yang kami hadirkan mengatakan bahwa saudari CT adalah istri siri dari Aa Gatot Brajamusti. Secara logika, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, persetubuhan layaknya suami istri, tidak ada unsur paksaan, pemerkosaan, tidak ada," kata dia.
Selain itu, Ruly menyebut korban CT mengakui bahwa dia berstatus sebagai istri siri Gatot saat persetubuhan dilakukan.
"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi oleh Aa Gatot terlebih dahulu sebelum dilakukan persetubuhan," ucapnya.
Baca juga : Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot
JPU sebelumnya menuntut Aa Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila yang dia lakukan. Gatot juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Gatot terbukti memerkosa perempuan berinisial CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.
Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.