Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ajukan Nota Pembelaan

Kompas.com - 14/03/2018, 19:49 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus asusila Gatot Brajamusti atau Aa Gatot akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Sidang pembacaan pleidoi rencananya digelar pada Kamis (29/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya pasti di dalam KUHAP juga sudah diatur, kami tadi ditunda pada tanggal 29, kami akan mengajukan pleidoi," ujar penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, sesuai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Baca juga : Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Ruly menyampaikan, dalam pleidoi nanti, pihaknya akan menjelaskan kembali fakta-fakta persidangan yang disampaikan para saksi.

Menurut Ruly, kliennya itu tidak bersalah karena persetubuhan antara Gatot dan korban CT merupakan persetubuhan yang dilakukan suami istri.

Dia juga menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami fakta persidangan tersebut.

"Semua saksi yang kami hadirkan mengatakan bahwa saudari CT adalah istri siri dari Aa Gatot Brajamusti. Secara logika, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, persetubuhan layaknya suami istri, tidak ada unsur paksaan, pemerkosaan, tidak ada," kata dia.

Selain itu, Ruly menyebut korban CT mengakui bahwa dia berstatus sebagai istri siri Gatot saat persetubuhan dilakukan.

"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi oleh Aa Gatot terlebih dahulu sebelum dilakukan persetubuhan," ucapnya.

Baca juga : Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot

JPU sebelumnya menuntut Aa Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila yang dia lakukan. Gatot juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Jaksa menilai Gatot terbukti memerkosa perempuan berinisial CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.

Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com