Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujaran "Koplak" dan "Edun" yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Kompas.com - 16/03/2018, 07:21 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis perkara yang menjerat Asma Dewi pada Kamis (15/3/2018).

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Ia dijatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Ada hal-hal memberatkan dan meringankan vonis Dewi. Hal yang memberatkan yakni Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.

Sementara hal yang meringankan adalah Dewi bersikap sopan selama persidangan, tidak menyulitkan jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Asma Dewi seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Asma Dewi seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Ujaran koplak dan edun

Majelis hakim memutuskan Dewi melanggar Pasal 207 KUHP karena penggunaan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.

Saat itu, Dewi menggunakan kedua kata tersebut untuk mengkritik mahalnya harga daging dan pemerintah yang dianggapnya tidak memberikan solusi.

Baca juga : Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun

Namun, majelis hakim menganggap kata koplak dan edun bukanlah bentuk kritikan, melainkan penghinaan.

"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," kata Aris.

Ia mengatakan, kata koplak dan edun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.

"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun, menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," ucapnya. 

Terdakwa Asma Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati, seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Asma Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati, seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Menangis dan bersyukur

Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dengan mata memerah, dia lalu tampak tersenyum. Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com