Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli

Kompas.com - 17/03/2018, 10:05 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menetapkan dua oknum PNS Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungli Polres Metro Bekasi, Rabu (13/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, dua PNS itu adalah IS (48) yang menjabat Kasubsi dan RR alias BY (33) sebagai staf.

"Sudah ditetapkan tersangka tapi belum kami tahan," ucap AKBP Luthfie dalam keterangan resminya Sabtu (17/3/2018).

Alasan ditangguhkannya penahanan kedua tersangka dalam praktek pungutan liar (pungli), menurut Luthfie, karena kepolisian masih mencari alat bukti tersangka lain.

"Sekarang penyidik sedang berproses untuk melengkapi seluruh perlengkapan dalam rangka melengkapi berkas-berkas. Masih kami lengkapi dulu alat buktinya," ucap Luthfie.

(Baca juga: Kasus Pungli Rp 600 Juta, Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka)

Kedua tersangka diduga melakukan praktek pungli terhadap pemohon pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan jumlah Rp 30 juta.

Berdasarkan laporan korban, modus kedua pelaku menerima proses pengurusan balik nama sertifikat tanah dari sebuah perusahaan swasta. Namun saat proses tersebut kelar, kedua pelaku meminta uang jika ingin mengambil sertifikat.

Para pelaku meminta dana Rp 400.000 per satu lembar sertifikat. Padahal, korban sedang mengurus 75 lembar sertifikat, yang artinya korban harus menyerahkan dana tambahan Rp 30 juta agar para pelaku menyerahkan sertifikat yang telah selesai tersebut.

Mendapatkan informasi akan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut, Tim Saber Pungli lantas bergerak melakukan OTT. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 10 juta, tambahan Rp 10 juta lagi saat pengembangan, 75 sertifikat tanah, rekaman CCTV, dan satu buah telepon genggam.

Kedua pelaku terbukti menyalahi aturan proses pembuatan balik nama sertifikat tanah sesuai PP Nomor 128 tahun 2015 tentang tarif PNBP di BPN.

"Itu kan aturan sudah jelas tidak ada pembayaran dan sebagainya, justru ini diulur-ulur supaya ada pembayaran dulu baru sertifikat bisa diserahkan," ucap Luthfie.

Keduanya juga terancam hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta karena melanggar Pasal 19 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Dari perkembangan kasus pungutan liar di BPN Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, menemukan barang bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com