Tingkatan kedua adalah jabatan ketua bidang TGUPP. Gaji yang didapatkan untuk pemegang jabatan itu adalah Rp 41.220.000.
Selain ketua TGUPP dan ketua bidang, jabatan lain yang ada dalam TGUPP adalah anggota. Namun, anggota TGUPP juga dibagi-bagi dalam beberapa grade, mulai dari grade 1 sampai grade 3c.
Anggota grade 1 menerima gaji maksimal Rp 31.770.000, anggota grade 2 mendapatkan Rp 26.550.000, anggota grade 2a Rp 24.930.000, dan anggota grade 2b Rp 20.835.000.
Kemudian, untuk anggota grade 3 mendapatkan Rp 15.300.000, anggota grade 3a maksimal menerima Rp 13.500.000, anggota grade 3b mendapatkan Rp 9.810.000, dan anggota grade 3c mendapatkan Rp 8.010.000.
Beberapa nama anggota TGUPP ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 453 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota TGUPP atas Nama Kreshna Aditya dan Kawan-kawan. Mereka adalah anggota untuk bidang percepatan pembangunan.
Naufal Firman Yusrak menjadi anggota TGUPP grade 1 dengan gaji Rp 31.770.000. Anggota grade 1 lainnya adalah Kreshna Aditya. Sementara anggota grade 2b Idhan Alfisyahrin Ismail. Nama anggota dengan grade 3 adalah Haldi Zusrijan Panjaitan dan Jago Anggara. Anggota dengan grade 3b adalah Muhammad Imam Adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.