Tangisan itu seperti menggambarkan kesedihan pengantin baru itu yang tidak bisa langsung hidup bersama.
Pasalnya, R harus melanjutkan masa penahanannya di Mapolsek Penjaringan.
"Kembali ke sel, begitu selesai akad nikah, ya, seperti biasa layaknya tahanan lain. Enggak bisa (bulan madu), harus menjalankan (masa tahanan) di sini sampai sukses persidangan," kata Mustakim.
Beberapa menit setelah prosesi berakhir, R terlihat digiring kembali memasuki tahanan.
Sementara F dan anggota keluarga lain meninggalkan Mapolres Penjaringan.
Pengantin baru itu mesti langsung berpisah sementara waktu.
Pesan dari penghulu
Penghulu dari KUA Kecamatan Penjaringan, Nawawi berpesan, pernikahan tersebut menjadi pelajaran bagi R agar tidak lagi mengulangi tindak kriminal.
"Harapan saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi seperti ini karena rezeki tidak didapatkan secara itu (menjambret) saja, kan, banyak caranya. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran buat beliau," kata Nawawi.
Ketika prosesi masih berlangsung, Nawawi juga terlihat meminta F bersabar dalam menghadapi masalah tersebut.
Menurut Mustakim, R bukanlah tahanan pertama yang melangsungkan pernikahan di Mapolsek Penjaringan.
"Sebelumnya juga ada, sama-sama menjambret," katanya.
Mustakim menambahkan, R nekat menjambret untuk menambah modal nikah. Pasalnya, R tidak mempunyai pekerjaan.
Akibatnya, R terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.