Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Lyra Virna Akan Laporkan Penyidik yang Jadikannya Tersangka ke Propam

Kompas.com - 22/03/2018, 17:03 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arti Lyra Virna berencana melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan serta Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pihaknya menduga penyidik yang menjadikan Lyra Virna tersangka atas dugaan pencemaran nama baik telah melakukan keberpihakan. 

"Yang patut diduga kepolisian dalam hal ini, penyidik telah melakukan keberpihakan, ini patut diduga. Oleh karena itu, saya akan laporkan penyidik ke pihak berwenang karena polisi tidak kebal hukum," ujar Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Baca juga: Pihak Lyra Virna Pertanyakan Mediasi yang Tak Ada

Pihaknya menduga penetapan Lyra menjadi tersangka tanpa melalui proses mediasi dan konfrontasi dengan Lasty Annisa, pelapor yang juga pemilik AD Tour and Travel.

Ia mengatakan, polisi memang berencana mengkonfrontasi keterangan Lyra dan Lasty.

Lyra disebut telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, rencana itu gagal karena pihak Lasty tidak hadir.

Baca juga: Suami Dampingi Lyra Virna Saat Datang ke Polda Metro Jaya

Tanpa adanya mediasi dan konfrontasi, Razman mempertanyakan proses penetapan Lyra menjadi tersangka.

"Inilah kejanggalan pertama yang patut diduga kepolisian, dalam hal ini, penyidik telah melakukan keberpihakan," katanya. 

Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka

Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.

Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Jadi Tersangka, Artis Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya

Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com