Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 22/03/2018, 17:12 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asma Dewi tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara. 

"Enggak (banding), sudah ada putusan tidak banding," ujar penasihat hukum Asma Dewi, Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak puas dengan vonis majelis hakim yang menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Ujaran Koplak dan Edun yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Dia tetap menganggap Asma Dewi tidak bersalah.

Keputusan banding tidak diambil lantaran Asma Dewi tidak perlu lagi menjalani masa tahanan dengan adanya vonis tersebut.

Sebab, hukuman 5 bulan 15 hari telah dijalani Asma Dewi sejak ia ditangkap hingga masa tahanannya habis pada Februari lalu.

Baca juga: Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun

"Dengan putusan hakim seperti itu, dengan vonis 5 bulan pun sudah Alhamdulillah bagi kami, sudah habis masa tahanan, sudah selesai. Jadi, tidak ada penambahan masa tahanan," katanya. 

Majelis hakim memvonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/3/2018).

Baca juga: Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tidak Ditahan

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kompas TV Terdakwa Asma Dewi, divonis hukuman selama 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com