Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies

Kompas.com - 22/03/2018, 17:23 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Hubungan Luar Negeri Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Jon A Masli, mengkritik Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pasal yang dikritik yakni soal penindakan berupa penutupan tempat hiburan yang kedapatan membiarkan narkoba, prostitusi, dan perjudian. Penutupan bisa dilakukan dengan dasar pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

"Mungkin Pergub itu ditambahkan lagi bahwa pembuktian itu dari pelanggaran itu tidak hanya di media atau laporan LSM, bisa enggak objektif," kata Jon ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).

Jon menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempunyai pengawas independen alih-alih mengandalkan laporan dari masyarakat. Ia menyebut, setelah ada laporan harusnya ada pengadilan dan sidang sebelum menentukan sanksi.

Baca juga : Sandiaga: Informasi Media soal Tempat Hiburan Melanggar Tetap Di-cross Check

"Tetap yah peradilan itu selalu harus ada praduga tak bersalah, bukan berarti kita langsung laporan dari media atau LSM. Ketangkap tangan itu pun harus tetep melalui proses penelaahan kasus itu dari para saksi ahlinya," ujar dia.

Apalagi, di Pergub itu baru diatur bahwa satu manajemen dengan berbagai jenis usaha di lokasi yang sama cukup punya satu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Dengan aturan ini, jika satu jenis usaha melanggar dan ditutup, maka yang lainnya ikut ditutup.

Baca juga : Soal Pergub Tempat Hiburan, Dewan Pers Ingatkan Anies Tetap Cek Laporan Media Massa

"Tidak boleh hanya gara-gara satu kasus itu kena semua. Harus ada yang namanya tim pengawas dan pengendalian orang masuk info nah itu nanti ada tim independen untuk awasi," kata dia.

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan tidak ada surat peringatan untuk tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian.

Toni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk pelaksanaan yang akan menjadi acuan dalam menindak tempat hiburan. Meski demikian, dia masih bisa menjelaskan garis besarnya.

Baca juga : 5 Pasal Menggigit dalam Pergub Tempat Hiburan yang Disahkan Anies

Berawal dari laporan itu, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan turun ke lapangan. Tim PPNS dari Disparbud juga akan bekerja sama dengan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Toni mengatakan, tim-tim ini nantinya bisa saja bekerja dama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan BNN.

Hal ini untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Penyelidikan bisa dilakukan ke tempat hiburan yang dilaporkan dan bisa juga ke media massa.

Setelah ada bukti, saksi, dan pelapor, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan tempat hiburan.

Kompas TV Kepala BNN Budi Waseso mengapresiasi kinerja gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com