W: Bapak belum tanda tangan surat pencabutan TDUP berarti?
E: Saya baru masuk hari ini mau cabut gimana?
W: Berarti belum tanda tangan?
E: Nanya kaya penyidik aja.
W: Jadi sudah dicabut apa belum TDUP Alexis?
E: Saya no comment deh, no comment.
Baca juga : Anies: Belum Ada Perintah dari Saya Tutup Alexis
Adapun Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menjelaskan eksekusi penutupan tempat hiburan yang melanggar yakni dari DPMPTSP.
"Terkait dengan Alexis, SKPD pembina kan Parbud, kemudian maju ke PTSP, kemudian Satpol PP. Itu tahapannya. Tinggal menunggu. Kita tinggal menunggu aja sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam Pergub," kata Yani.
Disparbud mengaku sudah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan TDUP ke DPMPTSP. Yani selaku Kasatpol PP DKI juga membenarkan pihaknya berencana mengeksekusi penutupan pada Kamis, namun batal. "Harus ada persiapan yang matang," ujar Yani.
Baca juga : Belum Ada Koordinasi Polisi dan Pemprov DKI, Penutupan Alexis Ditunda