JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan membahas rekomendasi Ombudsman soal penataan Tanah Abang.
"Kan harus dibahas dulu, yang penting, kan, kalau dilihat dari... apa namanya, tindakan koreksi yang empat (rekomendasi) itu ya, kami jawab semuanya," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Adapun rekomendasi Ombudsman soal penataan Tanah Abang adalah membuat rancangan induk grand design kawasan Tanah Abang, membuat perencanaan penataan pedagang kaki lima (PKL), menata dan memaksimalkan Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.
Baca juga: Anies Minta Waktu untuk Baca Laporan Ombudsman soal Tanah Abang
Ketika ditanya apakah Dishub akan mematuhi saran Ombudsman untuk mengembalikan Jalan Jatibaru dalam waktu 60 hari, Andri tidak menjawab detil.
"Ya nanti dulu, nanti dulu," ujarnya.
Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ombudsman Beri Waktu Pemprov DKI 30 Hari Koreksi Kebijakannya di Tanah Abang
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukan.
Baca juga: Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja
Ombudsman juga merekomendasiakan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu, Pemprov DKI juga harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.