Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA

Kompas.com - 27/03/2018, 09:21 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadapnya dalam kasus penodaan agama.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " kata Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018) sore.

Baca juga : PK Ahok Ditolak MA

Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di PN Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di PN Jakarta Utara.

Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan, majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok digelar pada 26 Februari 2018 di PN Jakarta Utara. Persidangan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto. Namun, persidangan di PN Jakarta Utara itu hanya sebatas pemeriksaan berkas PK Ahok. Berkas kemudian dikirimkan ke MA yang berwenang memutus PK tersebut.

Sidang PK yang yang digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Sejumlah ormas melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara digelar. Ormas tersebut berharap majelis hakim menolak PK yang diajukan Ahok.

PK Ditolak

Setelah dinyatakan lengkap, berkas PK Ahok dilimpahkan PN Jakarta Utara ke MA. Juru bicara MA Suhadi saat menerima berkas PK itu mengatakan, pembahasan berkas PK Ahok akan berlangsung dua pekan. Menurut dia, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, putusan PK tidak akan lebih dari 2 bulan.

"Paling lama dua minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) insya Allah. Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan, harus putus," kata Suhadi pada 15 Maret 2018.

MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK Ahok. Selain Artidjo, hakim lainnya yang menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com