JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati memastikan ada penyelidikan terlebih dahulu atas laporan warga dan media massa atau pelanggaran di tempat hiburan.
Tinia mengatakan, tim yang akan menyelidikinya merupakan tim gabungan.
"Ini, kan, memang tugas tim penyidik mendalami apa yang terjadi," ujar Tinia di Museum Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
Tinia mengatakan, ada yang disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Tim ini juga akan bergabung dengan PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
Penyelidikan atas laporan warga, lanjutnya, penting untuk memastikan kebenaran laporan warga atau investigasi media massa.
Baca juga: Sandiaga: Informasi Media soal Tempat Hiburan Melanggar Tetap Di-cross Check
Adapun laporan warga dan media massa kini bisa menjadi informasi awal atas dugaan pelanggaran tempat hiburan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.
Baca juga: Tanpa Peringatan, Ini Mekanisme Penutupan Tempat Hiburan yang Melanggar
Warga yang ingin membuat laporan harus melakukannya secara resmi.
Misalnya dengan menyampaikan langsung kepada instansi terkait seperti Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Jadi dia harus melaporkan secara resmi, harus buat berita acara. Melaporkannya bisa ke mana saja misalnya ke kepolisian, Satpol PP boleh," ujar Tinia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.