Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Marah, Kelima Kalinya Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda

Kompas.com - 27/03/2018, 16:23 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), lagi-lagi ditunda.

Ini kelima kalinya sidang tuntutan untuk dua kasus yang menjerat nama Aa Gatot itu ditunda.

Bahkan, dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa Gatot ke dalam persidangan.

"Mohon izin, hari ini (Gatot) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba cross check ke Kejaksaan Tinggi," ujar jaksa Sarwoto dalam persidangan.

Sarwoto menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta tuntutan untuk dua kasus tersebut dibacakan satu per satu.

Baca juga : Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti

Pernyataan jaksa membuat majelis hakim marah. Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur menganggap jaksa tidak profesional.

"Kok enggak profesional? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa. Jadi, sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai, itu urusan Anda," kata Guntur.

Setelah itu, majelis hakim kembali memberikan waktu penundaan satu pekan untuk pembacaan sidang tuntutan Gatot. Guntur meminta tuntutan kedua kasus itu dibacakan sekaligus.

"Saya tunda Selasa, 3 April 2018, dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat?" ucap Guntur.

Baca juga : Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga

Seusai sidang, jaksa Sarwoto enggan memberikan tanggapan.

"Enggak ada komentar," kata Sarwoto sambil meninggalkan wartawan.

Sementara itu, saat Kompas.com mengonfirmasi melalui pesan singkat, Sarwoto menyebut tuntutan belum bisa dibacakan karena belum siap.

"Belum siap tuntutan," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengaku kecewa dengan sikap jaksa yang tak juga membacakan tuntutan.

"Benar-benar mengecewakan, terdakwa tidak dihadirkan. Kami enggak tahu bagaimana cara berpikir jaksa menghadirkan keadilan," kata Rifai.

Baca juga : Gatot Brajamusti Didakwa Paksa Remaja 16 Tahun Ikut Ritual Seks

Sidang tuntutan kasus senpi dan satwa langka dengan terdakwa Gatot sudah lima kali ditunda. Sidang tuntutan sedianya digelar pada 13 Februari 2018. Namun, sidang ditunda berturut-turut pada 22 Februari, 1 Maret, dan 14 Maret 2018.

Majelis hakim mulai menunjukkan kekesalannya pada jaksa dalam persidangan pada 1 Maret 2018.

Kompas TV Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com