JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana meminta Ombudsman perwakilan Jakarta Raya tidak bermain politik saat membuat laporan soal malaadministrasi dalam penataan Tanah Abang.
"Sudah berkali-kai saya bilang Ombudsman itu jangan masuk ke ranah politis," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Lulung menganggap Ombudsman tak mempermasalahkan masalah reklamasi. Padahal, kata Lulung, proyek tersebut memiliki banyak permasalahan.
Selain itu, Ombudsman juga tidak pernah mempermasalahkan penutupan jalan lain, seperti jalan di depan Kedutaan Besar Inggris.
"Dia tidak pernah mengawasi yang namanye pembangunan reklamasi, tidak ada perdanya. Kedua, dia tidak pernah protes yang namanya depan Mabes Polri ditutup, dia enggak pernah protes kedutaan Amerika ditutup, istana kalau dia berani jago, dia enggak protes (jalan) Kedutaan Inggris ditutup," ucap dia.
Baca juga : Lulung: Kebijakan Anies di Tanah Abang Pakai Diskresi, Tak Perlu Ingub
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Anies: Rekomendasi Ombudsman soal Tanah Abang Kredibel
Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, serta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.