JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, praktik prostitusi di apartemen termasuk pelanggaran peraturan daerah.
Perda yang dilanggar, kata Sandiaga, adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Yang paling bisa dikenakan itu yang (perda) ketertiban umum ya. Itu jelas praktik-praktik prostitusi itu melanggar norma," ujar Sandiaga di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/4/2018).
Pernyataan Sandiaga ini terkait maraknya praktik prostitusi di Kalibata City.
Baca juga: Praktik Prostitusi di Kalibata City, Pemprov DKI Dianggap Ceroboh
Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.
Dia menegaskan permukiman tidak boleh digunakan untuk praktik prostitusi.
"Kita harus tegas bahwa di dalam permukiman yang mestinya warga harus saling menjaga, itu harus kita pastikan tidak ada praktik-praktik prostitusi," ujarnya.
Baca juga: Saat Cleaning Service Kalibata City Terlibat Kasus Prostitusi ...
Kata Sandiaga, Pemprov DKI juga akan berbicara kepada pengelola agar bisa saling berkoordinasi.
Dia juga menilai perlu ada penambahan kamera CCTV di apartemen tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap empat orang tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca juga: Apartemen Kalibata City dan Kasus Prostitusi...
Empat orang tersebut berinisial SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang merupakan petugas apartemen yang bertugas mengantarkan pelanggan ke kamar yang telah ditentukan.
Informasi ini didapatkan dari laporan masyarakat dan pemberitaan dua media online.
Dalam media online tersebut disebutkan kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City pernah terjadi pada 2016 dan 2018.