JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek warung-warung jamu untuk menghentikan peredaran minuman keras yang tak memiliki izin edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, opesasi tersebut digelar Rabu (4/4/2018) malam.
"Kegiatan operasi dilaksanakan serentak di seluruh jajaran polres dan polsek di wilayah Tangerang," ujar Argo, Kamis (5/4/2018).
Baca juga: Uji Kandungan Berbahaya Miras Oplosan, Polisi Gandeng Toksikolog
Selain warung jamu, lapo atau warung yang biasanya menghidangkan makanan tidak halal juga menjadi sasaran penggerebekan.
"Dari serangkaian kegiatan penggerebekan, kami mengamankan sejumlah miras dengan merek yang tak memiliki izin edar," katanya.
Miras-miras tersebut selanjutnya diamankan polisi dan akan dimusnahkan.
Baca juga: 6 Orang di Depok Tewas karena Miras Oplosan
Menurut informasi terakhir yang diterima Kompas.com, sebanyak 28 orang tewas akibat menenggak miras oplosan.
Puluhan korban berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi.
Para korban membeli miras oplosan tersebut di warung-warung jamu.
Baca juga: 2 Pemuda di Bekasi Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Miras tersebut tidak bermerek bahkan hanya terbungkus plastik bening. Harganya pun tidak mahal, hanya berkisar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 saja.
Polisi melibatkan toksikolog atau ahli racun dan bahan kimia berbahaya untuk mengunkap kandungan mematikan dari miras ini.