Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Dokter Terawan dengan Terapi "Cuci Otak" yang Dianggap Langgar Kode Etik Kedokteran...

Kompas.com - 05/04/2018, 11:20 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Adapun tahapan penyelidikan hingga akhirnya Terawan dinyatakan bersalah dimulai dari pemanggilan, dimintai keterangan untuk verifikasi, dan penyidangan.

"Pembelaan akhirnya kami dapatkan dari BHP2A IDI dan mereka yang pernah menguji disertasi Terawan,” kata Pukovisa.

Pembelaan Terawan

Terawan enggan menanggapi keputusan pemberhentian sementara dirinya dari keanggotan IDI yang dikeluarkan MKEK.

Pasalnya, hingga kini, ia belum mendapat surat pemberhentian keanggotaan IDI.

"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak mendapat suratnya. Saya harus dapat surat maka saya bisa mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dokter Terawan Belum Terima Surat Pemberhentian dari MKEK PB IDI

Terkait terapi "cuci otak" dengan DSA, Terawan mengatakan, telah melalui disertasi di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Disertasi itu juga telah menghasilkan 12 jurnal internasional. Terawan mengatakan, terapi tersebut telah dilakukan dengan cermat, detail, dan persiapan yang baik.

Bantah mengiklankan diri

Terawan membantah dirinya pernah mengiklankan diri. Terawan meminta pihak-pihak yang menuduh hal tersebut menunjukkan iklan mana yang memperlihatkan dirinya mengiklankan diri.

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan.

Baca juga: Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri

Melihat konflik yang terjadi, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja RSPAD Gatot Subroto angkat bicara.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri. Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dari Kementerian Keuangan.

Abdul mengatakan, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI hanya bisa dilakukan PB IDI. Ia mennilai surat yang dikeluarkan MKEK hanya rekomendasi kepada PB IDI.

Baca juga: Komisi I DPR: Dokter Terawan Hanya Bisa Diberhentikan PB IDI

"Semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI adalah IDI cabang Jakarta Pusat karena dokter Terawan tergabung di (keanggotaan) IDI Jakarta Pusat," kata Abdul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com