Adapun tahapan penyelidikan hingga akhirnya Terawan dinyatakan bersalah dimulai dari pemanggilan, dimintai keterangan untuk verifikasi, dan penyidangan.
"Pembelaan akhirnya kami dapatkan dari BHP2A IDI dan mereka yang pernah menguji disertasi Terawan,” kata Pukovisa.
Pembelaan Terawan
Terawan enggan menanggapi keputusan pemberhentian sementara dirinya dari keanggotan IDI yang dikeluarkan MKEK.
Pasalnya, hingga kini, ia belum mendapat surat pemberhentian keanggotaan IDI.
"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak mendapat suratnya. Saya harus dapat surat maka saya bisa mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Baca juga: Dokter Terawan Belum Terima Surat Pemberhentian dari MKEK PB IDI
Terkait terapi "cuci otak" dengan DSA, Terawan mengatakan, telah melalui disertasi di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Disertasi itu juga telah menghasilkan 12 jurnal internasional. Terawan mengatakan, terapi tersebut telah dilakukan dengan cermat, detail, dan persiapan yang baik.
Bantah mengiklankan diri
Terawan membantah dirinya pernah mengiklankan diri. Terawan meminta pihak-pihak yang menuduh hal tersebut menunjukkan iklan mana yang memperlihatkan dirinya mengiklankan diri.
"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan.
Baca juga: Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri
Melihat konflik yang terjadi, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja RSPAD Gatot Subroto angkat bicara.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri. Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dari Kementerian Keuangan.
Abdul mengatakan, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI hanya bisa dilakukan PB IDI. Ia mennilai surat yang dikeluarkan MKEK hanya rekomendasi kepada PB IDI.
Baca juga: Komisi I DPR: Dokter Terawan Hanya Bisa Diberhentikan PB IDI
"Semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI adalah IDI cabang Jakarta Pusat karena dokter Terawan tergabung di (keanggotaan) IDI Jakarta Pusat," kata Abdul.