Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengeroyokan Pencuri Kotak Amal di Masjid di Cengkareng

Kompas.com - 10/04/2018, 17:10 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, pengeroyokan hingga tewas terhadap AS (45), tersangka pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada Sabtu (7/4/2018) pagi lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang marbut masjid. Dari para saksi itu polisi mendapat informasi tentang nama-nama para tersangka pelaku pengeroyokan.

"Kami periksa warga, terutama marbut masjid. Dari marbut menyebutkan orang-orang ini pelakunya," kata Rulian di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Sejauh ini tersangka pelaku pengerorokan ada enam orang. Lima orang telah ditangkap, yaitu SY, SP, RF, MS, dan AB. Satu lagi, AM, belum ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron

Rulian mengatakan, marbut menemukan korban di dalam masjid setelah mendengar suara.

"Marbut masjid lihat dia (korban) di dalam (masjid) dan dengar ada bunyi 'kletek'. Dia (korban) bawa kresek, dibawa ke keamanan. Dilihat di perutnya ada obeng. Warga yang lihat gemas, bablas (dikeroyok)," kata Rulian.

Obeng itu diduga hendak dipakai korban untuk mencongkel kotak amal.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di dua titik yang berada di Masjid An-Nur, yaitu tangga masjid dan di depan masjid, dekat gang masuk ke kompleks.

Menurut Rulian, polisi tiba di lokasi itu sektiar 20 menit setelah kejadian. Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk visum.

Ketika itu polisi belum menemukan identitas korban. Setelah menyebarluaskan informasi ke polsek-polsek di Jakarta Barat, polisi akhirnya menemukan keluarga korban.

"Saat ini sedang dilakukan autopsi. Ada baiknya kami mendapatkan izin dari keluarga dulu (untuk lakukan autopsi)," kata dia.

Lima tersangka yang sudah ditangkap kini berada di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1,8 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com