JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisan menetapkan enam orang tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu di antara enam tersangka masih buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga setempat berinisial SY, SP, RF, MS, dan AB, serta AM. Tersangka yang masih buron yakni AM.
"Hasil dari TKP kami tetapkan enam tersangka. Satu lagi AM masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Edi, di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Baca juga : Curi Kotak Amal Masjid, Pria Tanpa Identitas Tewas Dikeroyok Warga
Edi mengatakan, para pelaku berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Ada juga yang berperan menendang dan menyeret korban.
Dia mengatakan, korban ditemukan sudah meninggal dunia di halaman depan masjid setelah pengeroyokan tersebut.
Setelah ditemukan tak bernyawa, korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk dilakukan visum.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri mengatakan, saat ditemukan identitas korban sempat tidak diketahui. Namun, setelah pihaknya menyebar informasi ke sejumlah polsek, korban akhirnya diketahui berinisal AS (45).
Polisi juga sudah mengetahui keluarga korban. "Saat ini (korban) baru menjalani otopsi karena kita butuh persetujuan keluarga," kata Rulian.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000.
Sementara para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih memburu tersangka AM yang masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.