JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, polisi akan mengkaji kemungkinan untuk menjerat tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan, dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
Iqbal menyebut, dengan pasal ini tersangka kasus miras oplosan bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," kata Iqbal, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Wakapolri: Miras Oplosan Ini Kejahatan Lama, tapi dengan Metode Baru
Iqbal menjelaskan, para tersangka saat ini baru dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Namun, pelaku nantinya mungkin saja dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP.
"Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik, dan lain-lain, itu," kata Iqbal.
Baca juga : Korban Meninggal akibat Miras Oplosan di Jabar Jadi 52 Orang
Kasus miras oplosan ini telah menimbulkan puluhan korban tewas, di antaranya 31 orang meninggal di Jakarta dan Bekasi, serta 51 orang meninggal di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Hasil laboratorium terhadap sampel miras oplosan di Jakarta Selatan, miras tersebut mengandung metanol yang mematikan, etanol yang memabukkan, minuman bersoda, sirup, kafein, dan minuman berenergi.