Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Dokter Helmy

Kompas.com - 12/04/2018, 18:55 WIB
Stanly Ravel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianiuly Nareta, meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum dokter Ryan Helmy, terdakwa kasus pembunuhan dokter Lety.

Hal tersebut disampaikan Rianiuly, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/4/2018).

Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Helmy, telah memenuhi syarat formil dan meteril, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan menerima surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang perdana, serta melanjutkan pemerikaaan pokok perkara tindak pidana sesuai dakwaan kepada Helmy.

Baca juga : Kuasa Hukum Penembak Dokter Lety Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

"Bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan terdahulu sudah berisi secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHP," kata Rianiuly.

Rianiuly mengatakan, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa Helmy dianggap tidak menunjukan alasan yang kuat. Karenanya JPU juga menolak eksepsi terdakwa.

"Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dengan segala argumentasinya yang dikemukakan, ternyata tidak dapat menunjukkan alasan-alasan yang kuat, untuk menyatakan dakwaan penutut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Rianiuly.

Baca juga : Helmi, Penembak Dokter Lety, Didakwa Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senpi

Sebelumnya, Rihat Merijon Simanullang, tim penasihat hukum dokter Ryan Helmi, meminta hakim menolak dakwaan yang disusun JPU. Helmy adalah terdakwa penembak dokter Lety yang merupakan istrinya sendiri.

"Kami menilai persidangan ini prematur. Secara berkas banyak yang tidak sesuai dan soal assesment kejiwaan juga tidak dilakukan," ucapnya kepada media.

Rihat mengatakan perlu dilakukan assesment kejiwaan untuk melihat pertanggungjawabannya. Hal ini penting dilakukan mengingat pelaku memiliki masalah ganguan jiwa.

Baca juga : Keluarga Dokter Lety Ingin Helmi Dihukum Mati

Jaksa sebelumnya mendakwa Helmi dengan pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Lety.

"Pada dasarnya, terdakwa dituntut dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin," kata Hakim Ketua Puji Harian mengutip dakwaan JPU, Kamis (29/3/2018).

Kompas TV Polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku penembakan dr.Lety.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com