"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya," katanya.
(Baca juga: Zulkifli Hasan: Amien Rais Bicara Partai Setan Saat Itu sebagai Pembina Alumni 212)
Kepada Hermansyah, Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah.
Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian sedang merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya hendak ditilang oleh Hermansyah.
Meski demikian, sesal Watoni tak ada arti. Dia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 KUHP mengenai tindakan kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.