Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memetik Pelajaran dari Kasus Narkoba Anak Henry Yosodiningrat

Kompas.com - 15/04/2018, 12:07 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018 sejumlah artis ditangkap karena kasus narkoba. Mulai dari Jennifer Dunn, Roro Fitria, Fachri Albar, Dhawiya, Rizal Djibran, hingga terakhir Riza Shahab.

Mereka harus menjalani proses hukum yang terangkum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil tes uji konsumsi narkoba mereka melalui urin, darah maupun rambut boleh diumumkan kepada publik. Rehabilitasi hingga jeruji besi pun harus mereka jalani.

Namun, tak semua kasus narkoba harus berakhir di balik jeruji besi, khususnya untuk mereka yang hanya sebagai pemakai. Seperti kasus anak anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Baca juga : Cerita Henry Yoso soal Anaknya Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Kasus anak Henry Yosodiningrat

Anak Henry diamankan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadapnya. Tes urine tersebut ternyata permohonan Henry sendiri.

"Kasus anak Pak Yoso berbeda dengan kasus sebelumnya. Kalau sebelumnya karena tangkapan pada saat operasi narkoba, sedangkan tes urine untuk anaknya adalah karena permohonan," ujar Suwondo, Jumat (13/4/2018).

Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry YosodiningratKOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat

Karena merupakan permohonan dan bukan hasil tangkapan, anak Yoso tak ditahan dan hasil tes urine tak boleh diumumkan ke publik.

Suwondo mengatakan, ketentuan tentang hak warga Indonesia mengajukan tes urine tertuang dalam Pasal 1,3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga : Alasan Polisi Pulangkan Anak Henry Yosodiningrat yang Positif Narkoba

Menurutnya, kegiatan ini merupakan pelayanan dalam pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika hasil tes urine positif narkoba, polisi akan menyarankan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

"Jadi, hasil tes urine akan dirahasiakan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010, dan peraturan bersama stakeholder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo, Rabu.

Suwondo menambahkan, hal ini berbeda dengan seseorang yang ditangkap karena operasi narkoba dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kalau hasil tangkapan, kami bisa infokan hasilnya (tes urine). Makanya kalau rekan-rekan media menanyakan hasil tes urine tersangka narkoba, kami jelaskan. Namun, kalau untuk permintaan pengecekan urine seperti anak Pak Yoso, kami tidak dapat sampaikan," ujarnya.

Baca juga : Polisi: Permintaan Tes Urine untuk Anak Henry Yosodiningrat Hal yang Lumrah

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).

Segera lapor jika ada anggota keluarga diduga pakai narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com