JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, meminta Polres Jakarta Timur melakukan penyelidikan soal dugaan adanya korban lain dalam kasus pencabulan di Cakung.
Polisi sebelumnya menangkap IS alias Imam (38), pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di daerah tersebut.
Menurut Jasra, meski pelaku sudah ditangkap dan baru satu korban yang melapor, polisi perlu mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain dalam kasus tersebut.
"Infonya yang beredar ada tujuh (korbannya), tapi yang melapor baru satu. Tapi kemungkinan korban lain cukup ada, seperti kasus-kasus sebelumnya," kata Jasra, saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 8 Tahun di Cakung dan Cari Korban Lain
Dia berharap, polisi menyelidi laporan sekecil apapun soal kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, KPAI menurut dia akan melakukan koordinasi dengan pihak rehabilitasi Kementerian Sosial, guna penanganan dan pendampingan terhadap korban.
"Tadi saya sampaikan agar isu ini menjadi perhatian kita semua. Kami juga berkoordinasi dengan rehab anak Kemensos, agar memberikan perlindungan terhadap korban, karena bisa menimbulkan trauma," ujar Jasra.
Imam sebelumnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (2/4/2018) kemarin, ketika korban sedang bermain dekat rumah pelaku.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Bocah yang Ditelanjangi di Bekasi
Orang tua korban yang mendengar kesaksian korban, langsung membuat laporan. Tanpa menunggu lama, aparat Polsek Cakung langsung melakukan penangkapan.
Imam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015, mengenai perubahan Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.