Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Pidana dan Perdata, Gedung Cawang Kencana Diminta Dikosongkan

Kompas.com - 18/04/2018, 21:08 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi surat peringatan kedua kepada pengelola gedung Cawang Kencana di Jalan Raya Mayjend Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018), untuk segera mengosong gedung tesebut.

Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, penyampaian surat peringatan itu merupakan lanjutan dari surat pertama yang dilayangkan pada 10 April 2018.

"Ini lanjutan dari surat pertama. Untuk surat peringatan kedua ini dalam rangka pengosongan gedung Cawang Kencana," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Pengelola gedung yakni Yayasan Citra Handadari Utama (YHCU) yang dipimpin Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro punya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 3,2 miliar. 

Baca juga : Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...

Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro sendiri tersandung kasus korupsi pengelolaan gedung itu. Sewa gedung tersebut tak pernah disetor ke kas negara.

"Gedung ini sudah dieksekusi pengadilan pada 2015, tapi ada waktu toleransi dan mediasi dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pihak yayasan. Jadi permasalahan ini berdasarkan putusan perdata dan pidana korupsi karena ini merupakan (masalah) internal Kemensos dan yayasan," kata Eka.

Proses penyerahan surat berlangsung tanpa kendala. Pihak pengelola yang didatangi tim gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan pihak kepolisian menerina surat yang ditempel di depan pintu masuk.

Dalam surat tersebut tertulis, pengelola diberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan gedung terhitung sejak surat peringatan kedua itu diterima. Gedung itu sendiri kondisinya kini sudah sangat tidak terawat.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdulah mengatakan, kegiatan itu terkait Pergub 207 mengenai penertiban bangunan tanpa izin. Sementara pihaknya akan kembali pada saat batas waktu pengosongan usai.

"Sekarang masih dihuni, kami minta untuk dikosongkan sampai batas waktu tiga hari. Nanti Senin kami akan kembali lagi untuk mengecek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com