JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat akan menggandeng Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk memberikan surat peringatan pembongkaran bagunan kepada warga korban kebakaran Taman Kota yang telah membangun kembali rumah mereka di lokasi bekas kebakaran itu.
Lahan di lokasi itu milik pemerintah daerah dan peruntukannya untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial.
"Sudah diimbau masih juga bangun (rumah) lagi. Saya juga minta sama Cipta Karya, bangunan yang sudah dibangun supaya diberi surat peringatan, supaya dibongkar," kata Tamo saat dihubungi, Rabu (18/4/2018).
Baca juga : Korban Kebakaran Taman Kota Tolak Rusun Jatinegara Kaum karena Jauh
Sebelumnya, Satpol PP bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan jajaran pemerintahan Jakarta Barat menggelar sosialisasi dan telah memberikan imbauan pada Rabu pekan lalu. Mereka berencana untuk merelokasi warga ke rumah susun.
"Kemarin sudah diingatkan (dan) sudah kami himbau kalau dia masih bangun kami akan bikin posko. Ternyata sebelum sosialisasi sudah ada yang bangun. Akan kami stop dari sekarang," katanya.
Tamo berencana akan membangun sebuah posko dan menambah anggota Satpol PP untuk mengawasi warga Taman Kota agar tidak melanjutkan pembangunan kembali rumah mereka. Hal itu akan dilakukan mulai Kamis besok.
Pihaknya akan menurunkan dua regu anggota yang terdiri dari 20 orang agar warga mengikuti imbauan yang diberikan.
"Kalau kemarin kami cuma patroli, mereka kucing-kucingan bangun lagi. Kami akan bangun posko biar enggak bangun lagi," tambahnya.
Sebanyak 450 rumah ludes terbakar di Jalan Perumahan Taman Kota, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada 29 Maret lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.