Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Terakhir 7 Orang Dilapor ke Polda Metro Jaya karena Ucapannya

Kompas.com - 23/04/2018, 13:40 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya tujuh orang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataan mereka dianggap meresahkan masyarakat.

Mereka yang dilaprokan adalah Sukmawati Soekarnoputri yang merupakan putri Presiden pertama RI Soerkarno, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dan Rocky Gerung, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, hingga pria yang juga terlibat kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.

Mereka diadukan karena omongan maupun tulisan mereka di media sosial yang dianggap melanggar hukum.

Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, penodaan agama, hingga dianggap melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE).

1. Sukmawati Soekarnoputri

Pembacaan puisi berjudul "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya di JCC Senayan pada 30 Maret 2018 berujung jadi kasus hukum.

Pasalnya, dalam puisi tersebut Sukmawati mengucapkan sejumlah kalimat yang oleh sejumlah pihak dinilai kontroversial.

Meski telah meminta maaf atas pembacaan puisi yang dinilai menyinggung itu, sejumlah pihak tetap melaporkan Sukmawati dengan tuduhan penodaan agama.

Laporan dilayangkan dua pihak, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari ke Polda Metro Jaya pada 3 April 2018.

Sukmawati juga dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut antara lain dilayangkan Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

Pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, laporan Sukmawati di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga : Polda Metro Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim

2. Ade Armando

Di tengah ramainya pemberitaan tentang Sukmawati, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando membuat postingan berisi pembelaan untuk putri Soekarno tersebut di media sosial.

Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat pun melaporkan Ade ke polisi. Menurut Denny, postingan Ade telah menodai agama.

Baca juga : Ade Armando Nilai Pelaporan terhadap Dirinya soal Azan Berlebihan

3. Rocky Gerung

Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada 10 April 2018.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda pada 11 April 2018.

"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Permadi, pernyataan Rocky telah mencederai seluruh umat beragama di Indonesia.

Rocky dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) dan melanggar UU ITE.

Baca juga : Polisi Periksa Abu Janda Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

4. Sohibul Iman

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dengan menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang.

Fahri mengatakan, laporan tersebut merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit tersebut.

"Sementara keputusan pengadilan sudah jelas, dua kali memutuskan saya memenangkan gugatan. Saya sekarang dari keperdataan mau melangkah pada pidana," kata Fahri.

Dua pihak telah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus itu. Kini penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam ujaran Sohibul Iman.

Baca juga : Terkait Laporan Fahri Hamzah, Polisi Panggil Ahli Bahasa dan Pidana

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais di Kantor DPP PAN,  Jakarta, Rabu  (7/2/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

5. Amien Rais

Pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengenai partai setan dan partai Allah menuai kontroversi.

Ia awalnya mengajak semua pihak termasuk Partai Amanat Nasioal (PAN), PKS, dan Gerindra berjuang bersama membela agama. Ia lalu menyebut, ada partai besar yang bergabung dengan partai setan.

Saat dikonfirmasi partai mana yang dimaksud partai setan, Amiesn enggan menjawab.

Ia dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 15 April 2018.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi menilai pernyataan Amien itu berbahaya. Sebab, bisa memecah belah umat beragama.

Baca juga : Pernyataan Amien Rais soal Partai Setan Tak Cerminkan Cara Berpolitik Sehat

6. Sri Bintang Pamungkas

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) Ipong Wijaya Kusuma melaporkan Sri Bintang pada 29 Maret 2018 terkait pernyataan Sri Bintang yang beredar di Youtube.

Ipong mengatakan, ucapan Sri Bintang dalam video yang beredar itu merupakan bentuk keraguan terhadap keislaman orang-orang Tionghoa.

Sri Bintang dilaporkan karena diduga telah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online dan melanggar UU ITE.

7. Hasyim Asyari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori yang diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, pada 16 April 2018.

Masalah bermula ketika Reinhard, selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori menyebutkan, PKPI telah mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019 karena telah menang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sebuah sengketa dengan KPU.

Namun kepada media Hasyim menyebut bahwa KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan. Hal itu diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu.

Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com