JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar meminta Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan tidak jadi celah tim sukses atau orang terdekat membisiki Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
"Kalau karena bisikan-bisikan timses mereka, Pemprov DKI bisa hancur," ujar James ketika dihubungi, Senin (30/4/2018).
Dalam pergub tersebut, Anies mengubah mekanisme pengangkatan calon direksi BUMD yang berasal dari kalangan orang perseorangan.
Baca juga: Ini Tim Pansel Direksi BUMD yang Dibentuk Anies-Sandi
Dalam Pasal 5 poin f tertulis, calon orang perseorangan di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD bisa diusulkan gubernur.
Namun, dijelaskan juga dalam Ayat (2) bahwa calon direkomendasikan layak dan patut oleh konsultan ahli yang independen berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
James berharap pasal tersebut tidak dijadikan celah orang-orang terdekat Anies-Sandiaga untuk memberi usulan direksi BUMD.
Baca juga: Sandiaga Pastikan Pansel BUMD Terbebas dari Kepentingan Partai
Apalagi sampai mengarahkan agar orang tersebut akhirnya terpilih.
Dia juga mengingatkan orang usulan gubernur tetap harus diseleksi dengan adil.
Jika orang yang diusulkan terpilih, harus benar-benar karena kompetensi yang diakui panitia seleksi.
Baca juga: Teken Pergub, Anies Bisa Tunjuk Langsung Direksi BUMD
"Silakan mau diganti, tetapi penggantinya harus lebih baik dan usulan dari gubernur tetap harus diseleksi," kata James.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.