Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Wanita Tersangka Perdagangan Anak ke Nabire, Papua

Kompas.com - 02/05/2018, 17:21 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua wanita pelaku perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur, Senin (30/4/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan keluarga korban, WN (16) ke petugas kepolisian.

"Awalnya korban WN bertemu dengan tersangka NY (22). Korban mengungkapkan ingin bekerja. Dibawalah WN ke tersangka ID (44) yang mengaku punya saluran untuk mendapatkan pekerjaan," ucap Kasatreskrim Metro Bekasi Kota Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota Rabu (2/5/2018).

Tersangka ID menawarkan korban untuk bekerja di kota Nabire, Papua. Pekerjaannya ketika itu ditawarkan sebagai pemandu lagu (LC) dengan gaji Rp 100.000 per jam.

WN kemudian tertarik dengan pekerjaan tersebut memutuskan berangkat ke Nabire. Usianya yang saat itu masih dibawah umur membuatnya tidak memiliki kartu identitas.

Baca juga : Sandiaga: Kalau Lihat Praktik Eksploitasi Anak, Langsung Laporkan!

ID pun membuatkan kartu identitas palsu milik anaknya untuk dipasangkan dengan foto WN. Maka berangkatlah WN menuju Nabire.

Tersangka ID dan NY mendapatkan upah karena menyalurkan tenaga kerja dari teman mereka di Nabire sebesar Rp 2 juta. Keuntungan ini dibagi Rp 500.000 untuk NY dan Rp 1,5 juta untuk ID.

"Nah dari keterangan keluarga, korban belum meminta izin kerja ke Nabire. Makanya dilaporkan ke kepolisian," ucap Saragih.

Baca juga : Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban

Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum korban WN, tersangka juga pernah mengirimkan A dan WT ke tempat yang sama. Saat ini korban WT sudah kembali ke Bekasi sedangkan korban A bersama WN masih berada di Nabire.

"Kedua tersangka ini diancam UU perlindungan anak UU RI nomor 35 tahun 2014 serta perdagangan orang seperti tercantum di pasal 2 dan pasal 6 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Saragih.

Kompas TV Lima orang bocah diduga menjadi korban perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com