JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta memasang banner berisikan larangan pelaksanaan kegiatan partai digelar di kawasan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Demikian isi informasi dalam banner tersebut:
Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor Car Free Day
1. Sepanjang Jalan HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
A. Lingkungan Hidup
B. Olahraga
C. Seni dan Budaya
2. HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca juga : Lagu #2019GantiPresiden Menggema di CFD Sudirman-Thamrin
Satpol PP DKI Jakarta
Profesional dan Ramah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.