Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Bunuh dan Bakar Calon Istrinya Usai Foto "Prewedding"

Kompas.com - 07/05/2018, 22:22 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Dua orang lainnya, EB dan YD, mengaku diperingatkan pelaku tidak menginjak bungkusan berisi jenazah korban yang berada di bangku tengah mobil.

Ketiganya pun melaju ke Desa Karang Serang, Tangerang.

Baca juga: Setelah Bunuh Calon Istri, ST Membersihkan Diri di Kamar Mandi Mal

Pelaku membakar korban pada Jumat (4/5/2018) pukul 01.00.

Sebelum ke lokasi pembakaran, mereka sempat membeli bensin 7 liter di sebuah warung eceran.

"Dari keterangan sementara, EB dan YD ketakutan saat diminta bantuan nurunin mayat dari mobil ke pinggir pantai. Akhirnya mereka pergi melarikan diri," ujar Iver. 

Korban ditemukan hangus di pinggir pantai

Setelah beberapa jam, warga Kampung Karang Serang menemukan korban dalam keadaan hangus sekitar pukul 15.00.

Warga melapor ke Polsek Mauk, Tangerang, dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang.

"Saya pimpin tim ke Tangerang ke lokasi bekas kebakaran, masih ada sisa bercak darah di TKP. Dari jejak terlihat korban seperti diseret dari pinggir laut ke tempat perkara dan masih ada darah di batu," katanya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Calon Pengantin Dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat

Pada hari yang sama, polisi menemukan kecocokan data, pengakuan saksi dari Polsek Tambora dan Polsek Mauk. 

Pihaknya meyakini korban yang terbakar di pantai adalah kekasih pelaku yang dibunuh di Gambir. 

"Kami yakin ini almarhum LR, tetapi kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan DVI (Disaster Victim Identification) dan DNA orangtua dan kakak korban," ujarnya. 

Polsek Tambora langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama pukul 23.00. Polisi juga menemukan barang bukti.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa unit mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT milik pelaku, sebuah selimut tebal merah muda yang ada bercak darah, dan baju bercak darah milik korban.

Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Terencana dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah kasus ini dilimpahkan lantaran pembunuhan terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com