Dua orang lainnya, EB dan YD, mengaku diperingatkan pelaku tidak menginjak bungkusan berisi jenazah korban yang berada di bangku tengah mobil.
Ketiganya pun melaju ke Desa Karang Serang, Tangerang.
Baca juga: Setelah Bunuh Calon Istri, ST Membersihkan Diri di Kamar Mandi Mal
Pelaku membakar korban pada Jumat (4/5/2018) pukul 01.00.
Sebelum ke lokasi pembakaran, mereka sempat membeli bensin 7 liter di sebuah warung eceran.
"Dari keterangan sementara, EB dan YD ketakutan saat diminta bantuan nurunin mayat dari mobil ke pinggir pantai. Akhirnya mereka pergi melarikan diri," ujar Iver.
Korban ditemukan hangus di pinggir pantai
Setelah beberapa jam, warga Kampung Karang Serang menemukan korban dalam keadaan hangus sekitar pukul 15.00.
Warga melapor ke Polsek Mauk, Tangerang, dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang.
"Saya pimpin tim ke Tangerang ke lokasi bekas kebakaran, masih ada sisa bercak darah di TKP. Dari jejak terlihat korban seperti diseret dari pinggir laut ke tempat perkara dan masih ada darah di batu," katanya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Calon Pengantin Dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat
Pada hari yang sama, polisi menemukan kecocokan data, pengakuan saksi dari Polsek Tambora dan Polsek Mauk.
Pihaknya meyakini korban yang terbakar di pantai adalah kekasih pelaku yang dibunuh di Gambir.
"Kami yakin ini almarhum LR, tetapi kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan DVI (Disaster Victim Identification) dan DNA orangtua dan kakak korban," ujarnya.
Polsek Tambora langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama pukul 23.00. Polisi juga menemukan barang bukti.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa unit mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT milik pelaku, sebuah selimut tebal merah muda yang ada bercak darah, dan baju bercak darah milik korban.
Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Terencana dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah kasus ini dilimpahkan lantaran pembunuhan terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.