JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus diskon pajak lapangan golf.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini merupakan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pak Anies bilang, 'Lapangan golf itu, kan, eksklusif hanya orang-orang tertentu seperti Pak Sandi dan kawan-kawannya, oleh karena itu lapangan golf kita harus menyumbang kepada masyarakat yang bisa diimplementasikan melalui keringanan yang selama ini sudah dinikmati berpuluh-puluh tahun, dicabut'," kata Sandiaga menirukan pembicaraan dengan Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Pengelola Tunggak Pajak Rp 8 Miliar, Lapangan Golf Senayan Dipasangi Plang
Menurut Sandiaga, sempat ada perdebatan soal penghapusan keringanan pajak ini.
Ada argumen bahwa lapangan golf diringankan pajaknya karena menjalankan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta.
Namun, menurut Anies, manfaat lapangan golf tidak dirasakan warga sekitar lantaran golf adalah olahraga untuk kelas atas.
Baca juga: Lapangan Golf Kemayoran Akan Disulap Jadi Perumahan Rakyat
"Kami berharap juga kepada masyarakat, khususnya yang belum pernah kepikiran main golf, karena kadang-kadang kalau kita lihat lapangan golf di DKI ini, kan, enggak seberapa, tetapi, kan, lahan susah, itu ada lahan yang sangat besar. Jadi Pak Anies mengambil keputusan tersebut dan saya bisa menerima," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.