BEKASI, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di Perum Telaga Murni, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/5/2018).
Tiga tersangka; B (30), FLL (17), dan SMM (21) melancarkan aksi mereka dengan modus penggunaan senjata api mainan jenis korek api untuk menakut-nakuti para korban.
"Setiap beraksi mereka dibekali sepucuk pistol yang tenyata adalah korek api. Mereka mengaku tidak pernah melakukan kekerasan kepada korbannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Kebon Pala dan Halim
Dari keterangan para pelaku, mereka terakhir kali beraksi membawa lari sepeda motor Honda Beat milik SSR (32) pada Rabu (2/5/2018) lalu.
Saat itu, sekitar pukul 18.30, korban memarkirkan motornya di teras rumah. Namun, beberapa saat kemudian motor raib dibawa pelaku.
Korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Baca juga: Cerita soal Ojek Online Punya Jaringan Luas hingga Gagalkan Pencurian Motor
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, akhirnya polisi mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa lima buah mata kunci berbentuk T, dua buah gagang kunci berbentuk T, dua buah kunci kontak sepeda motor Yamaha, empat pelat kendaraan sepeda motor, satu unit motor curian milik korban," ujarnya.
Baca juga: Setelah Pergoki Pencurian Motor, Seorang Warga Ditembak Mati
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.