Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor

Kompas.com - 23/01/2018, 14:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya permohonan ganti rugi yang diajukan dua korban salah tangkap atas tuduhan pencurian motor ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). Dalam putusan praperadilan permohonan ganti rugi atas pemohon Herianto (22) dan Aris (34), hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, keduanya yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tak tepat mengajukan permohonan melalui praperadilan.

"Mengadili menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon atas biaya yang timbul sebesar nihil," kata hakim Achmad Guntur.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan dalil yang diajukan LBH tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," sesuai ayat (1).

Baca juga: Tiga Korban Salah Tangkap Akhirnya Dibebaskan Polisi

Kemudian ayat (2) berbunyi, "Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77".

Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran kasusnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim menafsirkan kondisi ini bertentangan dengan petikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyebutkan, "Tidak diajukan ke pengadilan negeri".

Baca juga: Korban Salah Tangkap Bebas, Jaksa Tetap Ajukan Kasasi

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari menyayangkan putusan hakim yang terkesan menambah syarat ganti rugi. Sebab dalam praperadilan sebelumnya, pihaknya telah menang.

"Padahal Presiden Joko Widodo membuat PP 92 Tahun 2015 itu supaya korban salah tangkap cepat dapat ganti rugi. Dalam PP itu ditafsirkan putusan praperadilan sudah cukup," kata Ghifari.

Karena tak ada upaya lain dalam praperadilan, Ghifari berencana akan mengajukan gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum oleh penyidik.

"Namun, itu akan bertahun-tahun," ujar Ghifari.

Baca juga: Kisah Korban Salah Tangkap yang Disiksa Polisi

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda yakni Aris, Bihin, dan Herianto pada April 2017. Ketiganya dituduh melakukan pencurian motor Honda Scoopy di Bekasi pada Juni 2016. Ketiganya mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengakui perbuatannya. Padahal, ketiganya ditipu saat membeli motor itu, membeli motor bodong dengan surat-surat palsu.

Ketiganya pun mendapat bantuan dari LBH Jakarta. Mereka bebas dan terbukti tidak terlibat pencurian dalam upaya praperadilan yang diputus pada 13 Juni 2017.

Berkas yang sudah P21 gugur di Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian LBH membantu mengajukan permohonan ganti rugi senilai Rp 55 juta atas kerugian materiil dan Rp 1 miliar atas kerugian immateriil, tetapi ditolak hakim.

Kompas TV Diduga jadi korban salah tangkap, seorang kakek di Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia seusai dibawa petugas Satreskoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com