JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tidak melarang warga dan pengusaha di wilayahnya yang ingin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada organisasi masyarakat setempat.
"Kita kembalikan kepada perusahaan, kalau memang perusahaan ikhlas memberikan bantuan, silahkan itu digunakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Bachtiar, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Polres Jakut Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Pemintaan THR
Meski demikian, Vivid menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti bila ada warga atau perusahaan yang merasa tidak nyaman dengan adanya praktik pemintaan THR tersebut.
Ia pun mempersilakan warga atau perusahaan untuk melaporkan ke polisi, bila terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan dalam praktik tersebut.
"Misalnya (THR) tidak dipenuhi terus ada sesuatu yang tidak menyenangkan atau merugikan perusahaan, silakan melapor ke kepolisian," ujar Vivid.
Baca juga: Polri Bakal Tindak Ormas yang Memaksa Minta THR kepada Warga
Sebelumnya, beredar surat berkop Forum Betawi Rempug G.021 Kelapa Gading yang berisi permintaan uang THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Ketua Koordinator Wilayah Jakarta Utara Yusriah Dzinnun telah membantah surat tersebut. Ia mengatakan, tidak pernah ada instruksi bagi anggota FBR untuk meminta THR kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.