Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya

Kompas.com - 31/05/2018, 10:11 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tercatat dua kali mempersilakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.

Aman pertama kali menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Jumat (25/5/2018) lalu. Jaksa dalam kasus itu memang menuntut Aman dihukum mati.

"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.

Baca juga: Jaksa: Isolasi Tak Dapat Dijadikan Alibi Aman Abdurrahman untuk Tak Bertanggung Jawab

Aman kembali mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati saat menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan Rabu kemarin. Dia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, Silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman.

Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia. Dia membantah terlibat atau menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

Aman mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khalifah.

"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.

Dalam pleidoinya, Aman mengaku siap dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya. Ia menyatakan dirinya tidak gentar. Dia akan menghadapi vonis apa pun dengan sikap dingin.

"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," ucapnya.

Jaksa minta Aman tetap dihukum mati

Jaksa penuntut umum tetap meyakini, Aman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan orang lain melakukan teror. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan terhadap Aman Abdurrahman Bukan Perbuatan Zalim

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa Anita Dewayani.

Jaksa menyebut Aman sangat naif apabila mengaku tidak terlibat kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Jaksa juga menyebut isolasi Aman di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, tidak bisa dijadikan alibi agar Aman tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam empat teror yang terjadi.

Aksi terorisme yang dimaksud yakni teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut jaksa, aksi-aksi teror itu tidak terlepas dari ajaran Aman soal syirik akbar, pengafiran Pemerintah Indonesia, hingga anshor thogut.

Aman juga mengeluarkan imbauan tertulis untuk melakukan jihad yang beredar di media sosial pada Desember 2015. Imbauan yang dikeluarkan Aman dinilai telah menghasut para pengikutnya.

"Seruan atau imbauan terdakwa tersebut telah menghasut dan memprovokasi para pengikutnya melakukan jihad sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa bom dan pembunuhan serta serangan atau penembakan kepada aparat polisi sebagaimana yang terjadi di Samarinda, Medan, dan Bima," ujar Anita.

Putusan 22 Juni

Aman akan divonis seusai libur Hari Raya Idul Fitri 2018. Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.

"Untuk putusan, setelah majelis bermusyawarah, karena ada hari libur dan sebagainya, insya Allah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018, setelah Lebaran, jam 09.00," kata Jaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com