Hal ini dibenarkan oleh Ketua RT 014 Ahmadi. Menurut dia, para pegawai Pemprov DKI Jakarta telah berulang kali melayangkan izin kepadanya saat ingin memasuki kawasan tersebut.
Ditemui secara terpisah, Ketua RW 004 Mursyid mengatakan, pembangunan waduk belum juga dimulai karena terkendala pembebasan lahan.
"Itu kan sudah ada sekitar 1,5 hektar lahan yang dibebaskan dari rencana sekitar 3 hektar. Saya sudah bilang, kenapa tidak dimanfaatkan saja lahan yang sudah ada. Kalaupun mau melakukan pembebasan lahan, di sana tidak terlalu banyak warga yang tinggal. Kalau tidak dibangun, lingkungan itu jadi kusut. Saya sudah pernah bilang ke Pak Anies," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi dinas terkait yang dapat menjelaskan secara rinci kendala yang dialami sehingga pembangunan waduk menjadi tertunda.
Awal rencana pembangunan waduk
Menurut Mirsyid, rencana pembangunan waduk ini bermula ketika Jakarta mengalami banjir besar sekitar tahun 2005. Saat itu, DKI masih dipimpin oleh mantan Gubernur Sutiyoso.
Baca juga: Menengok Kondisi Sejumlah Danau dan Waduk di Jakarta Utara
Saat banjir bandang terjadi, warga Lebak Bulus yang juga terkena imbas banjir meminta pemerintah membangun sebuah waduk untuk mencegah banjir datang kembali.
Pembangunan Waduk Lebak Bulus ini kemudian masuk dalam salah satu amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2030 Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kemen PU untuk Pemprov DKI, yang dikeluarkan sekitar tahun 2013.
Saat itu rencananya, ada 11 waduk baru sampai 2030 dan ada 14 situ yang perlu ditata. Saat itu tugas dibebankan kepada Dinas Pekerjaan Umum DKI yang sekarang telah berganti nama menjadi Dinas Tata Air DKI.
Dikutip dari Harian Kompas (1/6/2016), Kepala Bidang Pembebasan Lahan Dinas Tata Air DKI yang dijabat oleh Triyono mengatakan, Waduk Lebak Bulus yang sedianya akan diberi nama Waduk Gunung Balong tersebut akan dimulai pembangunannya pada tahun 2017.
Tapi hingga kini, lahan tersebut masuh berupa tanah kosong.