JAKARTA, KOMPAS.com - Siaran langsung televisi atau radio dilarang pada sidang pengadilan beragenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Sidan itu dimulai tepat pukul 08.45 WIB, Jumat. Polisi langsung melakukan sterilisasi dan meminta wartawan keluar dari area ruang sidang utama, khusunya bagi wartawan televisi, foto, dan yang membawa ponsel.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengataian, wartawan boleh masuk tetapi tidak boleh membawa ponsel atau alat perekam lainnya.
"Kami selama sidang tidak ada rekaman. Jadi sidang hari ini sesuai imbauan bahwa tidak ada live, HP juga (tidak boleh)," kata Indra kepada wartawan.
Baca juga: Polisi Terapkan Penjagaan Ketat pada Persidangan Aman Abdurrahman
Indra menjelaskan, hal itu dilakukan demi alasan keselamatan dan keamanan. Sementara larangan siaran langsung demi mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami juga sudah bersurat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mereka juga meminta untuk tidak menyiarkan secara live. Di khawatirkan siaran langsung membuat dampak seperti menyebarkan ancaman kepada masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran paham-paham radikalisme ke masyarakat yang menonton siaran tersebut.
"Kami benar-benar mengamankan termasuk dari adanya penyebaran paham dan ideologi juga," ujar Indra.
Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.