Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terapkan Penjagaan Ketat pada Persidangan Aman Abdurrahman

Kompas.com - 22/06/2018, 09:18 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) ini.

Penjagaan serta aturan ketat diterapkan pihak kepolisian pada sidang itu. Para wartawan yang yang hendak meliput jalannya sidang misalnya, baru diperkenankan masuk ke lingkungan PN Jakarta Selatan pukul 07.30. Padahal banyak wartawan telah tiba di lokasi sejak pukul 05.00 WIB.

Sebelum diizinkan masuk ruang persidangan, Kabag Ops Polres Jakarta Selatan, Akbp Benny mengatakan, awak media dan pengunjung sidang tidak boleh membawa ponsel di ruang sidang.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Sterilisasi PN Jaksel

Benny mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang mengimbau agar lembaga penyiaran tidak melakukan siaran langsung saat sidang kasus  terorisme.

"Tidak boleh membawa ponsel di dalam," ujar Benny

Perekaman gambar oleh media televisi hanya diperbolehkan ketika sidang dibuka. Wartawan hanya boleh melakukan siaran langsung dari halaman PN Jakarta Selatan.

Saat memasuki ruang persidangan, pintu masuk di-setting sedemikian rupa agar pengunjung yang keluar-masuk diketahui. Meja aministrasi diletakan di tengah koridor yang sebelumnya berada di pinggir. Alur keluar-masuk diarahkan melalui sisi kiri dan kanan meja administrasi.

Polisi memeriksa satu per satu identitas para wartawan dan pengunjung.

Berjarak lima meter dari ruang persidangan Aman, lima polisi mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga. Lokasi yang dijaga merupakan tempat perhentian sementara Aman sebelum sidang dimulai.

Kedatangan Aman ke PN Jakarta Selatan tidak terlihat oleh awak media. Pembatas dari kursi diletakan untuk membatasi pengujung agar tidak terlalu dekat dengan lokasi Aman.

Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Aman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Perbuatan Aman disebut telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com