Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek "Online" sebagai Angkutan Umum

Kompas.com - 28/06/2018, 21:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Kamis (28/6/2018).

Sejumlah pengemudi ojek online menyatakan, tak mempermasalahkan keputusan MK tersebut. Sebab, mereka dipastikan masih bisa beroperasi.

"Enggak apa-apa lah, selama aman-aman saja enggak mengganggu, ya kita jalan saja. Selama kita masih bisa narik, ya kita enggak ada masalah," kata Suradi, pengemudi ojek online asal Rawabadak, Jakarta Utara, kepada Kompas.com, Kamis.

Suradi menuturkan, status ojek online yang selama ini tidak dianggap sebagai angkutan umum juga tidak pernah menimbulkan diskriminasi. Ia menyebut, selama ini ojek online telah dianggap seperti angkutan umum lainnya.

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

"Enggak ada diskriminasi ya, kita kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Namanya di jalan kan harus nurut lalu lintas, selama ini sih enggak pernah dibeda-bedain," kata dia.

Furqon, pengemudi ojek online yang beralamat di Lagoa juga punya pendapat serupa. Ia menyebut, keputusan MK tersebut tak akan mempengaruhi pekerjaannya.

"Dari awal saya juga enggak pernah ikut demo-demo gitu. Buat saya enggak masalah lah mau jadi (angkutan umum) resmi atau enggak, yang penting kita bisa tetap jalan kan," kata Furqon.

Walau tak mempermasalahkan putusan MK, Furqon berharap Pemerintah dapat memerhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Baca juga: Saat Ratusan Pengemudi Ojek Online Berbagi Takjil...

"Saya sih biar ojol dilarang juga enggak apa-apa, yang penting Pemerintah bisa kasih gantinya enggak, solusinya. Karena saya sebagai warga negara, bukan hanya driver ojol, juga harus disejahterakan sama Pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Hasan yang berasal dari Tanjung Priok berharap agar ojek online mendapat fasilitas yang baik dari Pemerintah, terlepas dari putusan MK tersebut.

"Buat saya enggak ada masalah sih ya, selama masih bisa jalan. Tetapi, pengennya sih bisa dikasih fasilitas gitu, kayak tempat buat nunggu," kata Hasan.

Dalam putusannya, MK menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

Baca juga: Menkominfo Janji Perbanyak Ponsel 4G Murah untuk Ojek Online 

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Hakim mencontohkan, keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.

"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim.

Kompas TV Tren penggunaan ojek online makin hari makin meningkat. Go-Jek jadi salah satu perusahaan yang mendapat keuntungan dari peluang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com