JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Kuncoro, salah seorang pengemudi ojek online menyayangkan penolakan gugatan melegalkan ojek online oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai seharusnya gugatan tersebut perlu dipertimbangkan MK, karena saat ini warga semakin membutuhkan ojek online.
"Kalo ngomong ojek online bukan angkutan umum, tetapi sekarang buktinya orang lebih butuh ojol apalagi Jakarta macet, ojek, kan, lebih gesit dan praktis," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
Senada dengan Agus, pengemudi ojek online lainnya, Ian Anggara juga mengatakan, gugatan tersebut bisa dipertimbangkan MK.
Ojek online, kata dia, bukan hanya membawa penumpang, tetapi juga barang dan makanan.
"Kalau soal keselamatan, kami safety, semua punya helm kalau motor. Semua berkas berlaku dan sudah diperiksa sebelum masuk (mendaftar ojek online)," ujar Ian.
Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum
Dengan demikian, ia tidak sepakat dengan putusan MK yang menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
Ia mengatakan, pengemudi melalui sejumlah tes dari perusahaan sebelum resmi menjadi pengemudi ojek online.
"Lagian sebelum kami masuk sudah dites safety riding, semua berkas lengkap, SIM segala macam, semua alat ngojek kami lengkap," katanya.
Baca juga: Modus Baru Jambret di Palembang, Kenakan Jaket Ojek Online
Meski demikian, ia tidak terlalu khawatir dengan gugatan yang ditolak MK.
Ia justru merasa khawatir jika pemerintah ikut mengintervensi berbagai kebijakan perusahaan ojek online, seperti penerapan tarif.
"Kalo transportasi online, kan, sekarang lebih marak. Saya takutnya malah tarif gitu-gitu jadi diatur pemerintah," ujarnya sembari tertawa.
Baca juga: 2 Tukang Ojek Online Babak Belur Dikeroyok Kawanan Copet
Sebelumnya, MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.
Sebanyak 54 pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada MK.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri yang Menyamar Jadi Pengemudi Ojek Online
Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.