Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang Buktinya Orang Lebih Butuh Ojek Online apalagi Jakarta Macet..."

Kompas.com - 28/06/2018, 21:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Kuncoro, salah seorang pengemudi ojek online menyayangkan penolakan gugatan melegalkan ojek online oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai seharusnya gugatan tersebut perlu dipertimbangkan MK, karena saat ini warga semakin membutuhkan ojek online. 

"Kalo ngomong ojek online bukan angkutan umum, tetapi sekarang buktinya orang lebih butuh ojol apalagi Jakarta macet, ojek, kan, lebih gesit dan praktis," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Senada dengan Agus, pengemudi ojek online lainnya, Ian Anggara juga mengatakan, gugatan tersebut bisa dipertimbangkan MK.

Ojek online, kata dia, bukan hanya membawa penumpang, tetapi juga barang dan makanan.

"Kalau soal keselamatan, kami safety, semua punya helm kalau motor. Semua berkas berlaku dan sudah diperiksa sebelum masuk (mendaftar ojek online)," ujar Ian. 

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Dengan demikian, ia tidak sepakat dengan putusan MK yang menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Ia mengatakan, pengemudi melalui sejumlah tes dari perusahaan sebelum resmi menjadi pengemudi ojek online. 

"Lagian sebelum kami masuk sudah dites safety riding, semua berkas lengkap, SIM segala macam, semua alat ngojek kami lengkap," katanya. 

Baca juga: Modus Baru Jambret di Palembang, Kenakan Jaket Ojek Online

Meski demikian, ia tidak terlalu khawatir dengan gugatan yang ditolak MK.

Ia justru merasa khawatir jika pemerintah ikut mengintervensi berbagai kebijakan perusahaan ojek online, seperti penerapan tarif. 

"Kalo transportasi online, kan, sekarang lebih marak. Saya takutnya malah tarif gitu-gitu jadi diatur pemerintah," ujarnya sembari tertawa.

Baca juga: 2 Tukang Ojek Online Babak Belur Dikeroyok Kawanan Copet

Sebelumnya, MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Sebanyak 54 pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada MK.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri yang Menyamar Jadi Pengemudi Ojek Online

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com