Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Baru Jalankan 2 Tindakan Korektif soal Tanah Abang dari Ombudsman

Kompas.com - 04/07/2018, 17:29 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Pemprov DKI Jakarta baru menjalankan dua dari lima tindakan korektif dari Ombudsman soal penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dua tindakan korektif itu yakni menyosialisasikan rencana peremajaan Blok G Pasar Tanah Abang serta mendata dan memvalidasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya.

"Yang dilakukan itu pelaksanaan sosialisasi, pendataan dan validasi PKL," ujar Teguh, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Selain dua hal yang masuk tindakan korektif, kata Teguh, ada beberapa hal lain yang juga sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Lebaran Selesai, Ombudsman Kembali Desak Pemprov DKI Buka Jalan Jatibaru

Misalnya melakukan lelang pembangunan skybridge, pendanaan skybridge dari PD Sarana Jaya, dan perizinan tata ruang skybridge dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.

Menurut Teguh, Ombudsman menilai, ada itikad baik yang dilakukan Pemprov DKI untuk menjalankan tindakan korektif tersebut. Ombudsman akan terus memantau tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI.

Meskipun demikian, Ombudsman tetap menyoroti sikap Pemprov DKI Jakarta yang belum juga membuka Jalan Jatibaru Raya. Padahal, Ombudsman menilai pembukaan Jalan Jatibaru adalah hal yang paling mendesak.

"Waktu pertemuan dengan kami tanggal 4 Maret itu berposisi bahwa mereka (Pemprov DKI) meminta pembukaan Jalan Jatibaru itu dilakukan setelah pembangunan skybridge selesai. Tapi, posisi Ombudsman tetap pada LAHP bahwa pembukaan Jalan Jatibaru itu harus dilaksanakan sesegera mungkin," kata Teguh.

Baca juga: Pembangunan Skybridge Tanah Abang dan Kejar Mengejar Target Dibukanya Jalan Jatibaru

Pada Maret lalu, Ombudsman menyampaikan lima tindakan korektif yang perlu dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang terjadi di Tanah Abang.

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Caranya yakni dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang, membuat rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, sesuai peruntukannya.

Ombudsman menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari.

Baca juga: Kata Sandiaga, Jalan Jatibaru Tetap Ditutup pada Penataan Tanah Abang Tahap II

Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindak korektif terakhir adalah menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

Kompas TV Ombudsman menyebut penataan Tanah Abang tidak kompeten dan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com