TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunda pengumuman penetapan pemenang Pilkada Kota Tangerang 2018.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, penetapan pengumuman menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Penetapannya) setelah putusan MK," ucap Sanusi saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/7/2018).
Baca juga: Menang dari Kotak Kosong, Arief Wismansyah Mengaku Sangat Puas
KPU Kota Tangerang sebelumnya menggelar rapat pleno penghitungan suara Pilkada Tangerang 2018.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin unggul 85,80 persen atas kotak kosong pada Rabu (4/7/2018).
Sanusi menambahkan acuannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Kota Tangerang: Arief-Sachrudin Menang 85,80 Persen Lawan Kotak Kosong
"Jadi terakhir kami dapat informasi sesuai tahapannya dulu yaitu tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 yang menyatakan adanya keputusan MK," ujarnya.
Menurut rencana, KPU Kota Tangerang akan mengumumkan pasangan calon sebagai pemenang setelah diketahui tidak ada ada perkara yang diajukan ke MK.
"Menurut informasi yang kami terima, MK baru akan meregister seluruh perkara PKPU Pilkada tanggal 23 Juli. Berarti sampai dengan 23 Juli, kami baru bisa memastikan apakah ada perkara atau tidak untuk Pilkada Kota Tangerang. Kalau sampai tanggal 23 Juli tidak ada perkara, maka sehari setelahnya kami akan langsung melakukan penetapan pasangan calon sebagai pemenang," ujar Sanusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.