JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan itu membuat mantan narapidana korupsi tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
"Sudah saya masukin ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Taufik ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Hitung-hitungan Taufik yang Berpikir Bisa Jadi Ketua DPRD DKI
Taufik mengatakan, dia bukan orang pertama yang menggugat peraturan tersebut.
Dia justru merasa sebagai orang terakhir yang menggugat. Kata Taufik, gugatannya tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg 2019 yang sedang berlangsung.
Dia berharap gugatannya bisa membuat peraturan tersebut dicabut.
Baca juga: Pernah Tersandung Korupsi, M Taufik Tetap Nyaleg dan Incar Posisi Ketua DPRD DKI
"Karena itu, kan, melanggar UU. Kalau melanggar UU masa dibiarkan?" katanya.
Taufik sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Baca juga: Ditanya soal Pencalegan Taufik, Fadli Zon Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.