JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari hasil penyelidikan masalah perombakan pejabat DKI harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Jika tidak, Anies bisa dijatuhi sanksi.
"Di Undang-undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak, kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi," kata Soni, ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).
Soni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu KASN menyelesaikan penyelidikan. Namun, dari pemantauan sementara, Kementerian Dalam Negeri berpendapat pencopotan pejabat adalah hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.
Baca juga: Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik
Hukuman berat dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. "Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target," ujar Soni.
Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang. Begitu juga dengan pencopotan kepada pejabat yang berusia di atas 58, menurut Soni itu pemaksaan pensiun.
"Di DKI adalah proses penon-job-an, secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, itu pelanggaran," kata Soni.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Ayat selanjutnya menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta...
Soni mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi rekomendasi dari Komisi ASN dijalankan oleh Gubernur.
"Kemendagri memantau intensif perkembangan masalah di DKI Jakarta. Walaupun kita akui kewenangan gubernur, tapi ada rambu yang sekarang sedang dicermati KASN," ujar Soni.
Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang.
Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. KASN menduga, ada aturan yang ditabrak dalam perombakan ini.
Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah telah dipanggil KASN untuk diperiksa.