Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Jika Tak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Bisa Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 18/07/2018, 18:43 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari hasil penyelidikan masalah perombakan pejabat DKI harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Jika tidak, Anies bisa dijatuhi sanksi.

"Di Undang-undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak, kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi," kata Soni, ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).

Soni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu KASN menyelesaikan penyelidikan. Namun, dari pemantauan sementara, Kementerian Dalam Negeri berpendapat pencopotan pejabat adalah hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

Baca juga: Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik

 

Hukuman berat dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. "Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target," ujar Soni.

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang. Begitu juga dengan pencopotan kepada pejabat yang berusia di atas 58, menurut Soni itu pemaksaan pensiun.

"Di DKI adalah proses penon-job-an, secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, itu pelanggaran," kata Soni.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta...

Soni mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi rekomendasi dari Komisi ASN dijalankan oleh Gubernur.

"Kemendagri memantau intensif perkembangan masalah di DKI Jakarta. Walaupun kita akui kewenangan gubernur, tapi ada rambu yang sekarang sedang dicermati KASN," ujar Soni.

Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang.

Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. KASN menduga, ada aturan yang ditabrak dalam perombakan ini.

Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah telah dipanggil KASN untuk diperiksa.

Kompas TV Elia Massa Manik yang baru setahun menjabat dicopot beserta empat direksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com