Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Depok: Larangan PR Bagi Siswa Sudah Sejak Tahun Lalu, tetapi...

Kompas.com - 20/07/2018, 21:31 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohamad Thamrin mengatakan, mulai tahun ajaran baru ini pihaknya telah mewajibkan seluruh sekolah di wilayahnya mulai TK, SD, SMP tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.

Kebijakan ini mengacu pada kurikulum 2013. Thamrin menyebut, aturan tidak memberikan PR ke siswa sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018. 

Tetapi, menurut dia, kebanyakan hanya sekolah swasta yang menerapkan sejak tahun lalu.

"Tidak semua sekolah yang mengikuti K13. Biasanya yang sudah mengikuti K13 dari tahun lalu ini sih para sekolah swasta. Namun, tahun ini kami menerapkan ke semua sekolah di Depok,” kata Thamrin,saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Guru Berikan PR bagi Siswa

Menurut dia, jam belajar 8 jam bagi siswa pada kurikulum 2013, sudah cukup untuk siswa menuntaskan tugasnya di sekolah. Sehingga, saat di rumah, para siswa dapat bermain dan berinteraksi dengan keluarga dan temannya.

“Ketika para murid seharusnya jam belajarnya itu mulai pukul 07.00 WIB–15.00 WIB sudah sama ekstrakulikuler, biasanya para murid mulai pulang sekolah pukul 13.00, kan masih punya 2 jam. Jadi, 2 jam tersebut dapat digunakan untuk menuntaskan PR ataupun kegiatan ekstrakuler,” ujar Thamrin.

Ia berharap, dengan larangan memberikan PR ke siswa, tak membuat para siswa tidak belajar di rumah. Para siswa diharapkan tetap bisa mengulang pelajarannya di rumah.

“Semoga dengan adanya ini, orangtua juga bisa tetap memberi perhatian kepada anaknya dalam membimbing, sehingga anak bercerita pelajaran apa yang anaknya mengalami kesulitan,” ucap dia.

Baca juga: Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP di Kota Depok.

"Semua sekolah di Depok saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013. Regulasinya sudah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa dalam Kurikulum 2013, siswa tidak lagi diberikan pekerjaan rumah,” ucap Tinte, saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).

Kompas TV Dinas Pendidikan kota Blitar mengimbau kepada seluruh guru untuk tidak memberikan pekerjaan rumah kepada siswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com