DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohamad Thamrin mengatakan, semua sekolah di Depok wajib berlakukan kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP untuk mulai menerapkan tidak adanya Pekerjaan Rumah (PR) untuk para siswa pada tahun ajaran baru ini, 2018/2019.
Pihaknya mengawasi sekolah-sekolah di Depok terkait guru-guru yang ketahuan memberikan PR pada siswanya. Guru yang ketahuan nantinya akan diberikan teguran.
“Ada teguran dari kami bagi guru-guru yang tidak mengikuti aturan K13. Hanya saja saat ini masih bertahap ya masih dalam pengimbauan jadi masih dalam tahap adaptasi,” ucap Thamrin.
Nantinya, proses pembelajaran tersebut akan dievaluasi.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Guru Berikan PR bagi Siswa
Thamrin mengatakan, guru-guru diimbau untuk tidak memberikan PR, namun apabila anak muridnya tidak memiliki kemampuan belajar yang baik, guru boleh memberikan tugas tambahan.
Namun, tugas yang diberikan sifatnya tidak membebani anak dengan adanya PR yang diberikan dan menguras waktu bermain anak.
“Kemampuan dalam menangkap anak-anak kan berbeda misalkan nilai yang diharusnya untuk mata pelajarannya itu pointnya 7, namun anak ini belum sampai dinilai 7, nah bisa-bisa saja guru memberikan tugas tambahan untuk mengangkat nilai anaknya. Ya enggak boleh kalau ngasih PR ke anak dengan menumpuk,” ucapnya.
Baca juga: Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP di Kota Depok.
“Semua sekolah di Depok saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013. Regulasinya sudah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa dalam Kurikulum 2013, siswa tidak lagi diberikan pekerjaan rumah,” ucap Tinte, saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan, sebelum masuk tahun ajaran baru, semua guru-guru di Depok untuk semua mata pejaran sudah diberikan bimbingan teknis terkait kurikulum 2013.
"Kami memang tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus untuk tidak memberikan para siswa PR, namun karena semua sekolah sudah mengikut K13 maka kami pun mendukungnya," ujar Tinte.
Dinas Pendidikan Kota Depok, lanjut Tinte, mengamati kurikulum tersebut membawa dampak positif, di mana siswa memiliki waktu luang di rumah untuk berinteraksi dengan keluarga dan bermain bersama teman-temannya.
“Kalau anak diberikan beban (PR) terlalu banyak, biasanya dia akan kehilangan waktu bermain berkumpul dengan keluarganya,” ucap Tinte. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan anak punya hak untuk berkumpul, bermain bersama keluarga dan teman, mengeluarkan masukan dan pendapatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.